image by validasi IMEI
Mulai tanggal 17 Agustus 2019, Aturan validasi International Mobile Equipment Identity atau biasa disebut IMEI siap ditandatangani dan diberlakukan. Ini merupakan salah satu cara negara membatasi ruang gerak ponsel-ponsel Black Market alias ilegal.
Kementerian Perindustrian (KEMENPERIN) bakal memblokir peredaran ponsel ilegal atau ponsel black market di Indonesia melalui IMEI. Pemblokiran melalui nomor IMEI ini terhitung lebih efektif, karena dengan diblokirnya IMEI maka ponsel yang tidak terdaftar secara resmi di database tak akan bisa menggunakan jaringan provider Indonesia.
Tapi bagi yang sudah terlanjur beli secara ilegal tidak perlu cemas, karena ponsel ilegal yang sudah terlanjur beredar sebelum peraturan ini berlaku dan sudah dipasangkan dengan SIM Card, maka perangkat tersebut dinyatakan bebas dari penonaktifan jaringan selulernya.
Sedangkan ponsel ilegal yang dibeli sesudah aturan IMEI berlaku maka ponsel itu akan diblokir tidak peduli apakah SIM Card yang dipakai lama atau baru.
Maka, mulailah menggunakan ponsel-ponsel yang dibeli secara resmi masuk di Indonesia, Lantas bagaimana cara validasi IMEI di ponsel kamu ?
Untuk melakukan validasi IMEI ponsel, kamu dapat meng-akses salah satu website milik KEMENPERIN di :
https://imei.kemenperin.go.id
Masukkan 15 digit nomor IMEI kamu di dalam kotak pencarian dan klik tombol search dan tunggu beberapa saat. Jika muncul keterangan ‘Nomor IMEI terdaftar’. Maka, selamat ponsel kamu terdaftar secara resmi alias legal.
Jika kamu ingin mengetahui nomor IMEI yang terdapat pada ponselmu, kamu dapat melihatnya dengan menekan tombol *#06# pada aplikasi call. Selanjutnya akan muncul popup rincian nomor IMEI dan serial ponsel kamu.